Bersama Komisi Yudisial Penghubung SulSel, FKMT Laksanakan Penyuluahan Hukum
29 September 2018
Add Comment
Responsifonline.com-Bulukumba-Bermitra dengan Komisi Yudisial penghubung SulSel Forum Komunikasi Mahasiswa Tamatto (FKMT) melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Desa Tamatto di Balai Karayawan PT. Lonsum, Sabtu (29/09/2018).
Sesuai dengan tema "Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Peradilan Bersih" dengan kegiatan ini Masyarakat berperan aktif untuk menyampaikan informasi dan malaporkan keganjilan-keganjilan terkait peran hakim dalam peradilan kepada Komisi Yudisial.
Ketua umum FKMT, Israwati dalam sambutannya berharap besar bahwa wawasan dan kepahaman Masyarakat terkait hukum dapat semakin objektif. Tugas berat selanjutnya adalah bagaimana menciptakan peradilan yang bersih.
Ni Putu Dewi Damayanti yang didaulat sebagai Narasumber dari KY penghubung SulSel Berharap dgn hadirnya FKMT, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya sebagai jejaring akan memperkuat pengawasan hakim-hakim yang ada di daerah khususnya di kabupaten Bulukumba.
"Masyarakat yang masuk dalam ranah pengadilan tidak lagi pasif. Masyarakat bisa menjadi perwakilan KY untuk melaporkan pelanggaran kode etik hakim sebab posisi hakim harus memegang teguh kode etik. Masyarakat yang tutup mata terhadap keganjilan-keganjilan peradilan justru akan membuka lahan subur bagi mafia-mafia hukum untuk bermain". Lanjut Dewi sapaan akrabnya.
Sosialisai terkait peran KY ini selanjutnya akan semakin intens dilaksanakan sebagai upaya memassifkan gerakan pengawalan terhadap proses peradilan yang bersih dan objektif, bebas dari segala macam pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dan mafia-mafia hukum. Bersinergi dengan masyarakat, NGo, Lembaga Kemahasiswaan dan elemen-elemen lainnya sebagai jejaring.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Lukman, Camat Ujung Loe dan Ketua Lawyer Muda chapter Makassar, Tabirul Haq yang sebagai Moderator.


0 Response to "Bersama Komisi Yudisial Penghubung SulSel, FKMT Laksanakan Penyuluahan Hukum"
Post a Comment