Apa makna islam dalam patriot kebangsaan?
08 January 2017
2 Comments
Hadirnya
suatu Negara merupakan hasil dari perjuangan para pahlawannnya. Dengan menciptakan doktrin tentang semangat
kabangsaan yang mengakar, sehingga semakin majunya peradaban usaha itu menjadi
sebuah keniscaayaan dan pegangan dalam mengarungi gelombang peradaban.
Hari ini setidaknya semangat kebangsaan kita tidak bisa luput dari apa yang dicita-citakan oleh Founding Father dan Founding Mother dalam membentuk Republik ini. Meskipun dalam keadaaan tergerus oleh mereka yang lupa dengan cita-cita para pendahulu kita dengan melakuakn tindakan-tindakan Feodalistik.
Hari ini setidaknya semangat kebangsaan kita tidak bisa luput dari apa yang dicita-citakan oleh Founding Father dan Founding Mother dalam membentuk Republik ini. Meskipun dalam keadaaan tergerus oleh mereka yang lupa dengan cita-cita para pendahulu kita dengan melakuakn tindakan-tindakan Feodalistik.
Neraca
patriotisme kebangsaan setiap manusia Indonesia dapat diukur dengan terjadinya
suatu masalah dalam kehidupan bernegara. Kerapkali keadaan semacam ini kita
rasakan dalam setiap laga, event olahraga
yang wakil-wakil kita bertanding dan bertarung dengan bangsa lain. Gambaran
inilah yang dikatakan sebagai patriotisme kabangasaan, entah itu kita sebut
sebagai kecintaan kita kepada tanah air ini atau justru dengan kalimat lain
yang pemaknaan pasti sama menunjuk tentang kesamaan kita sebagai warga Negara
Indonesia menghantarkan kita pada satu kesamaan perasaan bahwa Indonesia pasti
bisa dan pasti menang. Tapi pada aspek-aspek lain kita belum sampai pada nilai
optimal patriotisme, jika saja diukur dengan takaran kuantitaf. Kemerosotoan
ekonomi, ketimpangan sosial dan persoalan-persoalan lain yang hanya menjadi
perhatian beberapa pihak.
Sejak
awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, kebihinekaan merupakan
kekayaan Negara Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati.
Kemajemukan sebagai anugerah juga harus dipertahankan, dipelihara, dan
dikembangkan yang kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Keragaman tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam
Sejarah perjalanan bangsa, tidak dapat dimungkiri bahwa yang menjadi perekat
dan pengikat kerukunan bangsa adalah nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai itu telah menjadi kekuatan
pendorong untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Kristalisasi nilai-nilai
tersebut, tidak lain adalah sisa-sisa yang terkandung dalam pancasila.
Diawal
abad ke-20 ideolagi-ideologi besar masuk ke Hindia Belanda, seperti
Nasionalisme, Sosialisme, Komunisme dan Islamisme. Jika kita baca buku Ruth T.
McVey, diawal abad ke-20 itu dengan munculnya berbagai ideolohi-ideologi besar,
pemerintah Belanda kaget dengan hadirnya sebuah organisasi besar yang
berbasiskan Islam yaitu Sarekat Islam (SI), bahkan pemimpin Rusia seperti Lenin
mencatat bahwa di timur telah muncul organisasi massa yang sangat besar sebagai
organisasi revolusioner. Pada saat itu dihayati sebagai bentuk kesadaran dari orang-orang atau
kelompok-kelompok islam akan bahaya eksploitasi kolonial. Setelah sampai pada
periodenya tentang munculnya keasadaran bersama tentang musuh bersama adalah
kolonialisme maka diangkatlah bendera Nasionalaisme sebagai tanda perlawanan
terhadap kolonial pada saat itu, jadi sebagai gagasan awal dari hadirnya nasionalisme
kita adalah islam itu sendiri, meskipun kita tau bahwa dimasa-masa itu
organisasi seperti SI terpecah, tapi dari perpecahan itu muncul bibit-bibit
yang progresif yang sadar akan hegemoni kolonialisme. Sampai pada kemudian kita
menikmati kebebasan dalam kemerdekaan dengan sebuah bangsa yang kita
imajinasikan yang sekarang bernama Indonesia.
Tentu
perkataan sejarah merupakan buah bibir yang harus kita ingat keberadaannya, dan
mungkin akan dijadikan pijakan untuk mengarungi samudera peradaban yang kian
hari menantang Generasi Muda untuk berkata saya adalah Indonesia.
Hasrat
besar untuk membela dan mengatakan sama sebagai warga Negara merupakan salah
satu bentuk patriotism kebangsaan. Tapi belakangan ini kerap kali dijumpai
bentuk-bentuk ketidak jelasan dan jembatan antara siapa yang disebut sebagai
warga Negara dan siapa yang disebut sebagai warga Agama. Sebagai gagasan dasar
dari pada tulisan ini adalah mencoba memberi pembatas antara apa yang disebut
sebagai warga yang beragama dan apa yang disebut sebagai warga yang bernegara
tetapi memilki keterikatan atau padanan yang saling melengkapi satu sama lain
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertama
yang disebut warga beragama ialah mereka yang memilki keprcayaaan terhadap
keyakinan tertentu dan melaksanakan keyakinan itu. Dari kalimat sederhana itu
bisa kita mengambil satu kesimpulan sementara bahwa Agama dalam konteks
Indonesia itu beragam dan banyak variannya, jadi akan banyak keyakinan dan sumber keyakinan itupun kemungkinan
berbeda, diluar dari pada tafsiran yang berbeda tentunya. Artinya agama hidup
dan tumbuh sebagai suatu komunitas dalam berbagai macama komunitas agama yang
ada. Kalau kita mengambil sedikit gambaran mengenai Islam atau agama Islam atau
komunitas agama islam, maka agama atau keyaakinan itu bersumber kepada Al
Qur’an dan As Sunnah yang merupakan pijakan yang paling fundamental. Sementara
komunitas agama-agama yang lain tentu landasan fundamental keyakinanya pastilah
sumber-sumber yang komunitas itu yakini.
Kedua
yang disebut sebagai warga Negara adalah warga dari suatu Negara. Sebagai
penjelasan lanjutan bahwa warga Negara punya keterikataan dengan warga Negara
lainnya itu ditentukan oleh aturan-aturan Negara yaitu konstitusi Negara itu
sendiri. Keadaan ini dimaksudkan sebagai Negara hanya akan berkompromi dengan
apa yang disebut sebagai warga Negara bukan warga suku A, Jenis Kuliat B,
apalagi Agama C, tetapi bukan dalam artian Negara melepas itu semua tanpa
kendali. Kita coba mengilustrasikan suatu contoh tentang peran Negara dalam
jati diri Negara itu sendiri, mislanya dalam suatu konflik pembunuhan atau
sengketa lahan, Negara tidak akan
mengikut sertakan Agama dalam proses penyelesaiaan masalah itu, tetapi Negara
punya peralatan untuk menyelesaiakan itu yang kalau musti disebut namanya
Undang-Undang. Tetapi kadang muncul soal lain dalam masalah yang lain misalnya
munculnya suatu pahaman atau keyakinan agama tertentu yang dianggap menyesatkan
suatu agama apakah mungkin itu akan dikembalikan kepada Negara untuk menyelesaikannya.
Jawabannya pasti! Negaralah yang harus menjadi sentral pemutus permasalahan itu
meskipun persoalan itu dilatar belakangi oleh agama atau keyakinan tertentu.
Tapi apakah ini justru menggangu mereka yang cenderung memaksakan Agama
dijadikan sebagai dasar fundamental untuk menyelesaiakan masalah itu atau
tidak? karena mereka sadar bahwa Agama adalah salah satu komunitas yang ada
dalam apa yang disebut sebagai Negara.
Ketiga
letak padanan antara Agama dan Negara terletak pada keinginan kita untuk
menciptakan suasana yang diharapkan oleh Undang-Undang dasar 1945 dan
Pancasila. Dengan kata lain bahwa Agama
sebagai keyakinan yang sifatnya Spritialitas, moralitas, normalitas harus sadar
bahwa itu merupakan ruang privat sementara Negara harus memiliki rambu-rambu
yang jelas dengan keberagaman yang ada pada negeri ini sebagai jurus ampuh,
sebagai panglima dari setiap masalah yang ada dalam koridor Negara. Tentu
kondisi seperti ini sangatlah ideal kalau saja setiap manusia Indonesia merasa
hanya terikat oleh aturan-aturan Negara dan ketika berada dalam ruang komunitas
identitas publik itu tidak dilepas tapi dipadukan dengan identitas privat yang
dimilki.
Berkenaan
dengan Agama islam sebagai salah satu komunitas Agama yang ada di Indonesia
yang punya peran besar dan penting akan hadirnya Republik ini tentu punya
agenda besar tentang terciptanya bangsa yang harmonis dan bersatu padu. Saya
kira dengan argument dasar bahwa Islam punya peran besar dan penting dalam
hadirnya Republik ini menandakan adanya suatu kepastian bahwa eksistensinya
masih ada sampai hari ini sebagai agama yang banyak diimani oleh manusia
Indonesia terlepas dari perbedaan-perbedaan mazhab yang ada tapi mereka terikat
oleh satu komunitas agama yang vocal di negeri ini untuk menyuarakan kemerdekaan
Indonesia dari barat hingga timur dan dari utara hingga selatan. Semangat itulah
yang masih terpelihara sampai hari ini yang mendorong kita untuk tetap harus
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat menjaga itulah yang
merupakan pekerjaan rumah terbesar kepada Generasi Muda hari ini dan Generasi
Muda esok untuk tetap mempertahankan eksistensi Islamisme sebagai pelopor
peradaban di Negeri Ini. Maka dari itulah
hadirnya Generasi muda bukan untuk ikut besuka ria dalam kemerdekaan dan
kebebasan yang kita dapatkan sekarang tetapi memberikan suatu
terobosan-terobosan baru bagi bangsa ini untuk terus bergeloran menyuarakan
salah itu salah dan benar itu yang benar.
Oleh
karena ummat islam merupakan kelompok terbanyak yang ada, maka dari itu yang
menetukan bangsa ini kedepannya adalah kepemimpinan seorang tokoh islam yang
memilki gagasan tentang New World
untuk mendorong Negara ini kian bersinar dipuncak tanpa harus menaggalkan
keyakinannya.
Islam
dalam perjalananya dibelahan Negara manapun pasti terkesima dengan jiwa
kesataria Rasulullah Muhammad SAW, yang memperjuangkan membuminya islam di
seantero Jagad Raya ini. Tapi sekali lagi kita perlu bersepakat bahwa apa yang
ditunjukkan oleh Rasululah Muhammad SAW tidak perlu kita perdebatkan dalam
perbedaan konteks atau peristiwa. Yang pasti apa yang dilakukanNya merupakan
contoh yang harus kita aplikasikan dalam hidup berbagsa dan bernegara meskipun
pada dasaranya apa yang kita perjuangkan berbeda dalam segi peristiwa.
Ketauladanan Beliau tak hentinya kita kumandangkan dalam setiap kali kita
berdiskusi tentang patriotisme. Sekarang wujud patriotisme itu kita bangaun
dalam konteks Negara untuk mencapai kerukunan ummat yang punya ketauladanan.
Jarak antara hari ini dengan waktu perjuangan Beliau memang jauh tapi bukankah
itu menjadi suatu pertanda bagi kita bahwa keberhasilan yang ditorehkan oleh
Rasulullah sampai hari ini masih terasa bahkan “merajalela” karena interval
waktu yang lama, pemahaman islam masih ada dan bendera kejayaannya masih ada
sampai hari ini.
Dari
masa-kemasa kehidupan bernegara kita tidak pernah hidup dalam keterpurukan
karena persoalan agama, dibanding dengan Negara-negara d Timur tengah sana yang
tiap hari kita saksikan di berbagai media massa bergejok perang. Maka tidak
salahlah kalau kita menyimpulkan bahwa apa yang kita bangun sampai hari ini
bukan sesuatu yang mustahil, secara tidak langsung peran Negara masih kita
rasakan, itu karena patriotisme kebangsaan untuk memelihara Negara masih tertanam kuat dan mengakar dalam sanubari
dan jiwa kita masing-masing manusia Indonesia. Jika saja ada sedikit kritik
mengenai radikalisme islam yang beberapa tahun ini kita rasakan, tugas kita
sebagai generasi muda adalah membalik keadaan itu sehingga radikalisme dalam
beragama islam menjadi beragama islam haruslah fundamentalis, sehingga kita tak
mampu terjebak oleh ajakan kearah radikalisme agama, intoleransi dan lain-lain.
Yang kita harapkan adalah terbinanya kesadaran transformatif oleh generasi muda
tentang akses yang diberikan oleh Negara kepada Agama khususnya Islam begitu
besar sehingga peluang itu harus kita manfaatkan dan maksimalkan, tapi bukan
dalam artian haluan Negara kita yang kita ubah tapi persfektif masyarakaat kita
tentang islam yang punya peran besar dan penting akan hadirnya Republik ini,
sehingga semangat berbagsa dan bernegara tidak bergeser dari peran yang diberikan
oleh islam pada saat-saat awal terbentuknya negeri ini. Sebagai penutup bahwa
sejarah yang kita dapatkan akan memberikan gambaran akan apa jadinya kita dimasa
mendatang, artinya sejarah tidak mungkin kita ubah tapi semangat sejarah itu
yang harus kita miliki.

Tapi agama yang dijadikan gerilya politik gimana?
ReplyDeletePolitik justru harus membuka diri kepada semua kelompok tak terkecual agama, hanya sj agama tak boleh menjadi amunisi babak akhir dari kontestasi poitik yg ada
ReplyDelete